PROGRAM KERJA
PANTI ASUHAN YATIM PUTRI ‘AISYIYAH DAERAH KABUPATEN MAGELANG
PERIODE 2023 – 2027
Program Kerja LKSA Panti Asuhan Yatim Putri ‘Aisyiyah Daerah Kabupaten Magelang periode 2023-2027 merupakan kelanjutan dari program periode sebelumnya yang berkaitan langsung dengan Pengelolaan Panti Asuhan, Pembinaan dan Pelayanan klien / anak asuh.
Sebagaimana program hasil Musyawarah Kerja Pengurus yang dibahas pada Rapat Kerja Pengurus pada tanggal 29 Mei 2025 yang lalu, pada hakekatnya merupakan garis-garis besar gerak Panti Asuhan Yatim Putri ‘Aisyiyah Daerah Kabupaten Magelang untuk periode ini yang pelaksanaannya harus dijabarkan melalui permusyawaratan-permusyawaratan teknis baik untuk pengurus harian maupun Seksi atau Bidang kepengurusan yang ada.
Program Kerja Priode 2023-2027 ini terdiri dari beberapa seksi, dalam pelaksanaannya ditempuh prinsip-prinsip kemaslahatan dan keseimbangan gerak, sehingga keseluruhan program panti asuhan dapat berjalan. Agar tujuan dari berbagai program seksi / bagian tersebut dapat terwujud, perlu dipertimbangkan bagian strategi dalam mencapainya dengan cara yang fleksibel dan luwes.
PROGRAM UMUM
(Dilaksanakan oleh Pengurus Harian)
- Penataan Administrasi
-
- Melaksanakan tertib adminstrasi kesekretariatan sesuai dengan aturan/petunjuk yang ada.
- Melaksanakan tertib administrasi file anak asuh sejak mulai diterimanya sebagai anak asuh sampai dengan dikembalikannya anak asuh kepada orang tua / wali anak asuh.
- Meningkatkan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan dan laporan kesekretariatan untuk melancarkan gerak panti asuhan.
- Menertibkan pendataan dan pengarsipan konsep-konsep serta keputusan panti asuhan.
- Memasyarakatkan panti asuhan melalui brosur-brosur, kalender panti asuhan, media sosial, maupun media informasi yang lain.
- Mempertahankan serta mengawal status akreditasi A (amat baik) yang diberikan oleh BAN Kemensos dengan menyiapkan administrasi sesuai dengan komponen akreditasi.
- Memperbarui pendataan personalia pengurus setiap periodisasi kepengurusan.
- Membuat akun media sosial seperti email, website, facebook, instagram atas nama panti asuhan
- Kepemilikan Kartu Tanda Anggota
- Menertibkan inventarisasi data anggota pengurus dan terutama anak asuh untuk memudahkan & pemenuhan kebutuhan administrasi keanggotaan.
- Mengadakan pemilikan KTA anak asuh sebagai identitas diri dan penertiban kehunian asrama dalam panti asuhan.
- Mengadakan pemilikan Kartu Tanda Anggota (bagi pengurus yang belum memiliki) dengan secara online guna melaksanakan amanat Persyarikatan.
PROGRAM PERSEKSI / BIDANG
- Seksi Identifikasi, Humas dan Tindak lanjut
- Menyusun dan melaksanakan prosedur penerimaan calon klien / anak asuh
- Pendataan calon anak asuh secara akurat dan kongkrit serta melaksanakan home visit kepada keluarga anak asuh yang akan diterima di panti asuhan
- Melaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan Sosial kepada keluarga anak asuh yang dilaksanakan pada tahap persiapaan penerimaan Calon Klien.
- Menyampaian informasi panti asuhan baik intern maupun ekstern.
- Menyelenggarakan dan mengkoordinir acara-acara peringatan hari-hari besar Islam /
- Mengadakan bimbingan untuk untuk mempersiapkan anak asuh guna menjadi warga masyarakat atau kembali kemasyarakat dengan melalui beberapa tahapan bimbingan antara lain : Bimbingan Pengembangan Lanjut dan Pembinaan Lanjut.
- Merencanakan pendidikan tingkat lanjut anak asuh dari pendidikan tingkat lanjut dan memfasilitasi administrasi anak asuh yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi
- Bekerjasama dengan fihak lain guna menyalurkan anak yang telah purna asuh ke Yayasan/lembaga/intansi/ perusahaan, yang memungkinkan untuk bisa menerima anak asuh.
- Menangani perijinan anak untuk keluar asrama
- Menangani kasus yang bersangkutan dengan anak
- Mengadakan program pengabdian bagi anak asuh dengan kegiatan penggalangan dana (sumbangan) untuk panti (Fund Rising) bagi anak diluar panti.
- Seksi / Bidang Pelayanan Pembinaan Klien
2.1. Seksi / Bidang Ketrampilan
2.1.1. Mengadakan pendidikan ketrampilan keputrian seperti : menjahit, tata boga, handycraft, dan ketrampilan tertentu guna memberikan bekal kemandirian yang memadai bagi anak asuh setelah kembali ke masyarakat.
2.1.2. Mengikutserakan anak dibidang ketrampilan yang diadakan diluar lingkungan panti asuhan.
2.1.3. Menginventarisir hasil ketrampilan anak asuh dan merawat hasil karya untuk dipamerkan pada acara-acara tertentu.
2.1.4. Bekerjasama dengan pihak terkait untuk meningkatkan ketrampilan anak panti
2.2. Seksi / Bidang Pendidikan Umum
2.2.1. Menyelenggarakan pendidikan Semi Pondok Pesantren sebagaimana yang diputusakan oleh MPKS dan MKS PP ‘Aisyiyah dengan berpedoman pada Kurikulum, Juklak dan Juknis Pendidikan Semi Pondok Pesantren Panti Asuhan.
2.2.2. Mengadakan evaluasi hasil ulangan melalui Raport Pendidikan dari sekolah anak yang bersangkutan dan RTL nya
2.2.3. Mengarahkan pendidikan sejak dini (awal anak masuk panti) untuk memilih pendidikan lanjut sesuai dengan bakat, kemampuan dan kemauan anak asuh dan untuk kaderisasi persyarikatan untuk kelas 3 SMP.
2.2.4. Menyampaikan hasil perkembangan dan pendidikan anak panti kepada orang tua atau wali anak asuh
2.2.5. Melaksanakan apel pagi sebelum berangkat sekolah.
2.3. Seksi / Bidang Pendidikan Agama Islam dan Kemuhammadiyahan
2.3.1. Mengadakan serta meningkatkan pendidikan agama sesuai dengan Kurikulum Semi Pesantren Muhammadiyah
2.3.2. Memberikan pengetahuan dan pendidikan tentang Kemuhammadiyahan/ Keaisyiyahan secara berkala sehingga tercapai target yang ditetapkan.
2.3.3. Mengadakan atau mengikutserakan anak asuh dalam pengkaderan formal yang diselenggarakan persyarikatan maupun ortom-ortomnya.
2.3.4. Mempraktekan kemampuan anak asuh di dalam dan di luar panti lewat pengajian-pengajian atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh jama’ah dengan bentuk latihan ; kultum, pidato, qiro’ah, dll.)
2.3.5. Menyediakan buku pegangan ustadz dan santri sesuai dengan materi yang diampu.
2.3.6. Mengadakan pengajian wali santri dan umum tiap minggu pertama di setiap bulan, sekalian kegiatan penjengukan anak.
Nb : Kegiatan ini bisa digunakan untuk kegiatan panggung anak dengan
Kemampuanya
Dimanfaatkan untuk penggalangan dana dengan infaq dari umum dan
wali santri.
2.4. Seksi / Bidang Olah Raga, Seni dan Rekreasi
2.4.1. Memberikan pembinaan dan pendidikan dibidang olah raga tertentu dan membentuk Tim Olah Raga anak asuh.
2.4.2. Pembinaan dan bimbingan seni bagi anak asuh terutama tentang seni murotal, qori’ah, musik, Bela diri Tapak Suci, drama, lukis, Tari, Pidato , renang dan sebagainya.
- Membentuk tim paduan suara anak asuh dengan memanfaatkan sarana yang ada dan mengusahakan pertunjukan-pertunjukan intern maupun ekstern bila ada yang membutuhkan.
- Mengikuti Jambore yang diselenggarakan oleh FORDA LKSA Kabupatrn dan Provinsi Program Pekan Olahraga dan Seni , baik yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah maupun oleh Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
- Merencanakan dan melaksanakan acara-acara rekreatif anak asuh dan mempersiapkan serta mengurus keperluan yang berkaitan dengan acaranya.
- Seksi / Bidang Sarana dan Pembangunan
3.1. Merancang dan menata konsep tata ruang lingkungan panti asuhan dengan bentuk kegiatan : menata wajah gedung halaman depan, – menyediakan ruang rapat / sidang pengurus, – menata ruang makan anak asuh yang refsentatif, – menyiapkan ruang konseling
3.2. Merencanakan perawatan pergedungan antara lain pengecatan, perbaikan dan penggantian sarana
3.3. Memanfaatkan tanah hak milik panti asuhan untuk pembangunan gedung yang dapat berdaya guna.
3.4. Pengadaan alat transportasi untuk memudahkan pergerakan aktifitas panti asuhan
- Seksi / Bidang Rumah Tangga
4.1. Merencanakan, menyediakan kebutuhan pokok anak asuh (sandang, papan, keperluan pendidikan anak asuhn) dan pengaturan gizi makan dan minum.
4..2. Menyediakan dan mengatur, mendata dan mengelola kebutuhan rumah tangga dan sarana keputrian anak asuh
4.3. Menyediakan persediaan kebututuhan acara-acara rapat pengurus, pertemuan menghadirkan orang tua anak asuh dan masyarakat, serta pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh persyarikatan Muhammadiyah / ‘Aisyiyah.
- Seksi / Bidang Kesehatan
5.1. Mengadakan pemeriksaan serta pencatatan kesehatan secara rutin terhadap anak asuh, guna melengkapai laporan rutin Yayasan Dharmais.
5.2. Memberikan pertolongan pengobatan kepada anak asuh apabila mengalami sakit.
5.3. Mengusahakan Kartu Sehat, dan sejenisnya serta keringanan beaya berobat untuk anak asuh.
5.4. Bekerjasama dengan dokter praktik, perawat, rumah sakit untuk kelancaran anak dalam urusan kesehatan
- Seksi / Bidang Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
6.1. Memanfaatkan secara maksimal gedung rumah toko
6.2. Memaksimalkan usaha persewaan peralatan yang telah ada untuk menambah hasil usaha panti asuhan
6.3. Memanfaatkan tanah hak milik panti asuhan untuk meningkatkan hasil usaha ekonomi panti asuhan
6.4. Mendistribusikan kotak infaq dengan dititipkan atau ditempatkan di toko-toko, rumah makan, dan tempat-tempat yang memadai dikunjungi orang.
- Seksi / Bidang Fundraising
7.1. Donasi Online: Membuat platform donasi online melalui website atau
media
sosial untuk memudahkan donatur memberikan sumbangan.
- Kampanye Sosial Media: Menggunakan media sosial untuk meningkatkan
kesadaran dan menggalang dana dengan hashtag yang relevan.
- Acara Penggalangan Dana: Mengadakan acara seperti bazar, konser, atau
lelang untuk mengumpulkan dana.
- Kerja Sama dengan Perusahaan: Membangun kemitraan dengan perusahaan
untuk mendapatkan donasi atau sponsorship.
- Penggalangan Dana Komunitas: Menggalang dana dari komunitas lokal
melalui door-to-door, pengumpulan kotak amal, atau acara komunitas.
- Pengembangan Relawan: Membangun tim relawan untuk membantu
mengorganisir acara dan kegiatan fundraising.
- Pengelolaan Donasi: Membuat sistem pengelolaan donasi yang transparan
dan akuntabel.
Tujuan:
– Meningkatkan dana untuk operasional panti asuhan
– Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebutuhan anak-anak di panti
asuhan
– Membangun jaringan dukungan yang kuat untuk panti asuhan
Dengan menjalankan program-program tersebut, panti asuhan dapat
meningkatkan kemampuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik
kepada anak-anak.
Penataan Pengurus dan Anak Asuh
- Melaksanakan tata kerja kepengurusan sesuai dengan kesepakatan bersama guna meningkatkan efektifitas gerak panti asuhan dan pembuatan peraturan anak asuh untuk menumbuhkan dan penguatan karakter anak asuh
Kepengurusan :
- Menyusun job discription kepengurusan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai pengurus panti asuhan
- Menyusun Struktur Organisasi Kepengurusan dan menempatkan personal-personal pengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing
Anak Asuh :
- Menyusun peraturan-peraturan / tata tertib anak asuh selama berada di panti asuhan
- Menetapkan daya huni anak asuh setiap tahun sebelum tahun ajaran baru
- Menyelenggarakan temu anak asuh baik melalui acara halal bil halal atau dalam kegiatan pembinaan kepada anak asuh
- Menyelenggarakan pertemuan pengurus, penyelenggara teknis secara berkala untuk meningkatkan gerak dan wawasan kepengurusan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan mutu pelaksanaannya dengan bentuk kegiatan:
- Menyelenggarakan rapat-rapat rutin pengurus harian
- Menyelenggarakan rapat pengurus menyeluruh secara berkala
- Menyelenggarakan rapat khusus mendesak yang dipandang sangat urgen
- Menyelenggarakan pertemuan secara berkala dengan pembina / pendamping kegiatan
- Menyelenggarakan pertemuan pembina anak asuh secara berkala dalam menjaga keharmonisan pengurus, pembina dan anak asuh
- Menyelenggarakan rapat-rapat sebagai wujud silaturrahim dengan para pembina / pengampu kegiatan
- Mengundang para pembina / pengampu kegiatan dalam acara-acara tertentu panti asuhan
- Menyelenggarakan sarasehan antara pengurus, pengasuh, pembina dan anak asuh
Penataan Administrasi
- Kesekretariatan
- Melaksanakan tertib adminstrasi kesekretariatan sesuai dengan aturan/petunjuk yang ada.
- Melaksanakan tertib administrasi file anak asuh sejak mulai diterimanya sebagai anak asuh sampai dengan dikembalikannya anak asuh kepada orang tua / wali anak asuh.
- Meningkatkan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan dan laporan kesekretariatan untuk melancarkan gerak panti asuhan.
- Menertibkan pendataan dan pengarsipan konsep-konsep serta keputusan panti asuhan.
- Memasyarakatkan panti asuhan melalui brosur-brosur, kalender panti asuhan, media sosial, maupun media informasi yang lain.
- Mempertahankan serta mengawal status akreditasi A (amat baik) yang diberikan oleh BAN Kemensos dengan menyiapkan administrasi sesuai dengan komponen akreditasi.
- Memperbarui pendataan personalia pengurus setiap periodisasi kepengurusan.
- Membuat akun media sosial seperti email, website, facebook, instagram atas nama panti asuhan.
- Kepemilikan Kartu Tanda Anggota
- Menertibkan inventarisasi data anggota pengurus dan terutama anak asuh untuk memudahkan & pemenuhan kebutuhan administrasi keanggotaan.
- Mengadakan pemilikan KTA anak asuh sebagai identitas diri dan penertiban kehunian asrama dalam panti asuhan.
- Mengadakan pemilikan Kartu Tanda Anggota (bagi pengurus yang belum memiliki) dengan secara online guna melaksanakan amanat Persyarikatan.
